Jumat, 17 Mei 2019

Lowongan Besar Tersembunyi : Baru 5 Fintech Lending Kantongi Izin OJK

Oleh : Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2019 12:47 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) pada 15 Mei 2019 telah menerbitkan izin 4 perusahaan financial technology (fintech) lending. Dengan keluarnya 4 izin ini, maka ada 5 perusahaan yang sudah mengantongi izin dan 108 perusahaan lainnya masih berstatus terdaftar.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan proses mendapatkan izin dari OJK tersebut. "Sehingga 2 tahun kami bisa membuktikan dengan dukungan asosiasi berhasil membuktikan bahwa industri ini bisa dipercaya," kata Tumbur dalam konferensi pers di Centennial Tower, Jakarta, Kamis (16/5/2019).n

Dia menyebutkan keempat anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech lending dari OJK yakni Investree, Dompet Kilat, Amartha, dan KIMO. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending yang berstatus saat ini menjadi lima penyelenggara dengan Danamas sebagai pemegang status izin yang pertama.

CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan untuk mendapatkan izin tersebut Investree membutuhkan waktu selama 2 tahun. Dalam proses izin tersebut Investree melakukan live visit hingga live demo. "Sekarang sudah berstatus izin maka ada risk management yang harus ditambah karena bagaimanapun ini adalah lembaga jasa keuangan. Kami percaya potensi fintech Indonesia untuk menjadi industri yang kuat," ujar dia.

Berdasarkan data OJK hingga kini terdapat 113 penyelenggara fintech lending yang berstatus terdaftar di OJK dan 5 diantaranya sudah berstatus izin. Untuk jadi anggota AFPI fintech lending harus sudah terdaftar di OJK.

Kemudian, izin usaha yang ada di penyelenggara fintech lending dan lembaga pendukung lainnya seperti digital signature, credit scoring, asuransi dan perbankan semakin baik, bukan hanya fintech lending yang siap menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan OJK dan pedoman perilaku AFPI.

"AFPI mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta mengisi kebutuhan kredit masyarkat khususnya UMKM yang belum terlayani jasa keuangan konvensional," jelas dia.
(kil/hns)

Sumber : https://finance.detik.com/fintech/d-4551789/baru-5-fintech-lending-kantongi-izin-ojk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar